PROGRAM
STUDI ILMU KEPERAWATAN UMM
Program Studi Ilmu Keperawatan FIKES UMM
berdiri berdasarkan SK Mendiknas RI Nomor: 3368/D/T/2006, StatusTerakreditasi
BAN-PT No. 025/BAN-PT/Ak-XII/S1/VIII/2009. Program studi Ilmu Keperawatan
FIKES UMM bertujuan meluluskan sarjana keperawatan yang professional dan
kompeten di bidang keperawatan dengan memiliki kekokohan intelektual, kedalaman
spiritual, moral yang tinggi, ketrampilan Keperawatan yang handal dengan
kemampuan tambahan dalam bidang Perawatan Gawat Darurat dan Keperawatan
Komunitas sehingga mampu berkompetisi di era global.
Program Studi S1
Keperawatan didukung oleh staff dosen professional dengan kualifikasi Magister
Keperawatan dan Spesialis Keperawatan Maternity, Community, Infant and
Children, Management, Medical Surgical serta Mental Health yang berasal dari
Flinders University Australia, Kasetsart university Thailand serta
Universitas-universitas Terkemuka di Indonesia.
Keunggulan perawat
adalah Perawat dapat berperan sebagai pendidik, peneliti, pelaksana. Peneliti
yaitu mengadakan penelitian untuk mengembangkan ilmu dan praktik keperawatan.
Pelaksana yaitu perawat yang bekerja memberikan asuhan keperawatan misalnya di tempat
peayanan kesehatan seperti rumah sakit.
Seorang perawat
adalah profesi yang diharapkan selalu peduli terhadap pasien yang tidak hanya
sebagai objek, tapi juga subjek yang ikut menentukan keputusan akan
pengobatan/terapi/perawatan terhadap dirinya dan terlibat secara aktif. Seorang
perawat memandang seseorang klien secara menyeluruh. Perawat tidak memandang
klien hanya sebagai individu yang sedang sakit secara fisik/bio, tetapi juga
memperhatikan kondisi mental/psikis/kejiwaan, sosial, spiritual, dan cultural.
Oleh karena itu, untuk memberikan asuhan keperawatan, seorang perawat harus
mengkaji aspek yang holistik tersebut (bio, psiko, sosio, spiritual, dan
cultural). Dan asuhan yang dilakukan perawat adalah memberikan perawatan,
sedangkan dokter adalah mengobati.
Perkembangan ilmu
keperawatan
Perkembangan
keperawatan sebagai pelayanan profesional didukung oleh ilmu pengetahuan dan
teknologi yang diperoleh dari pendidikan dan pelatihan yang terarah dan
terencana.
Di Indonesia,
keperawatan telah mencapai kemajuan yang sangat bermakna bahkan merupakan suatu
lompatan yang jauh kedepan. Hal ini bermula dari dicapainya kesepakatan bersama
pada Lokakarya Nasional Keperawatan pada bulan Januari 1983 yang menerima
keperawatan sebagai pelayanan profesional (profesional service) dan pendidikan
keperawatan sebagai pendidikan profesi (professional education).
Tenaga keperawatan yang merupakan jumlah tenaga kesehatan terbesar seyogyanya dapat memberikan kontribusi essensial dalam keberhasilan pembangunan kesehatan. Untuk itu tenaga keperawatan dituntut untuk dapat meningkatkan kemampuan profesionalnya agar mampu berperan aktif dalam pembangunan kesehatan khususnya dalam pelayanan keperawatan profesional.
Pengembangan
pelayanan keperawatan profesional tidak dapat dipisahkan dengan pendidikan
profesional keperawatan. Pendidikan keperawatan bukan lagi merupakan pendidikan
vokasional/ kejuruan akan tetapi bertujuan untuk menghasilkan tenaga
keperawatan yang menguasai ilmu keperawatan yang siap dan mempu melaksanakan
pelayanan / asuhan keperawatan profesional kepada masyarakan. Jenjang
pendidikan keperawatan bahkan telah mencapai tingkat Doktoral.
Keyakinan inilah
yang merupakan faktor penggerak perkembangan pendidikan keperawatan di Indonesia
pada jenjang pendidikan tinggi, yang sebenarnya telah dimulai sejak tahun 1962
yaitu dengan dibukanya Akademi Keperawatan yang pertama di Jakarta. Proses ini
berkembang terus sejalan dengan hakikat profesionalisme keperawatan.
Dalam Lokakarya
Keperawatan tahun 1983, telah dirumuskan dan disusun dasar-dasar pengembangan
Pendidikan Tinggi Keperawatan. Sebagai realisasinya disusun kurikulum program
pendidikan D-III Keperawatan, dan dilanjutkan dengan penyusunan kurikulum
pendidikan Sarjana (S1) Keperawatan.
Pendidikan tinggi keperawatan diharapkan
menghasilkan tenaga keperawatan profesional yang mampu mengadakan pembaruan dan
perbaikan mutu pelayanan / asuhan keperawatan, serta penataan perkembangan
kehidupan profesi keperawatan.
Keperawatan
sebagai suatu profesi, dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab
pengembanggannya harus mampu mandiri. Untuk itu memerlukan suatu wadah yang
mempunyai fungsi utama untuk menetapkan, mengatur serta mengendalikan berbagai
hal yang berkaitan dengan profesi seperti pengaturan hak dan batas kewenangan,
standar praktek, standar pendidikan, legislasi, kode etik profesi dan peraturan
lain yang berkaitan dengan profesi keperawatan.
Diperkirakan bahwa
dimasa datang tuntutan kebutuhann pelayanan kesehatan termasuk pelayanan keperawatan
akan terus meningkat baik dalam aspek mutu maupun keterjangkauan serta cakupan
pelayanan. Hal ini disebabkan meningkatkan kesadaran masyarakat akan kesehatan
yang diakibatkan meningkatnya kesadaran masyarakat secara umum, dan peningkatan
daya emban ekonomi masyarakat serta meningkatnya komplesitas masalah kesehatan
yang dihadapi masyarakat. Masyarakat semakin sadar akan hukum sehingga
mendorong adanya tuntutan tersedianya pelayanan kesehatan termasuk pelayanan
keperawatan dengan mutu yang dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat. Dengan
demikian keperawatan perlu terus mengalami perubahan dan perkembangan sejalan
dengan perubahan yang terjadi diberbagai bidang lainnya.
Perkembangan keperawatan bukan saja karena
adanya pergeseran masalah kesehatan di masyarakat, akan tetapi juga adanya
tekanan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan serta
perkembangan profesi keperawatan dalam menghadapi era globalisasi.
Dalam memnghadapi
tuntutan kebutuhan dimasa datang maka langkah konkrit yang harus dilakukan
antara lain adalah penataan standar praktek dan standar pelayanan/asuhan
keperawatan sebagai landasan pengendalian mutu pelayanan keperawatan secara
professional, penataan sistem pemberdayagunaan tenaga keperawatan sesuai dengan
kepakarannya, pengelolaan sistem pendidikan keperawatan yang mampu menghasilkan
keperawatan professional serta penataan sistem legilasi keperawatan untuk
mengatur hak dan batas kewenangan, kewajiban, tanggung jawab tenaga keperawatan
dalam melakukan praktek keperawatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar