Rabu, 02 September 2015

jurusanku

PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN UMM

Program Studi Ilmu Keperawatan FIKES UMM berdiri berdasarkan SK Mendiknas RI Nomor: 3368/D/T/2006, StatusTerakreditasi BAN-PT No. 025/BAN-PT/Ak-XII/S1/VIII/2009. Program studi Ilmu Keperawatan FIKES UMM bertujuan meluluskan sarjana keperawatan yang professional dan kompeten di bidang keperawatan dengan memiliki kekokohan intelektual, kedalaman spiritual, moral yang tinggi, ketrampilan Keperawatan yang handal dengan kemampuan tambahan dalam bidang Perawatan Gawat Darurat dan Keperawatan Komunitas sehingga mampu berkompetisi di era global.


Program Studi S1 Keperawatan didukung oleh staff dosen professional dengan kualifikasi Magister Keperawatan dan Spesialis Keperawatan Maternity, Community, Infant and Children, Management, Medical Surgical serta Mental Health yang berasal dari Flinders University Australia, Kasetsart university Thailand serta Universitas-universitas  Terkemuka di Indonesia.



Keunggulan perawat adalah Perawat dapat berperan sebagai pendidik, peneliti, pelaksana. Peneliti yaitu mengadakan penelitian untuk mengembangkan ilmu dan praktik keperawatan. Pelaksana yaitu perawat yang bekerja memberikan asuhan keperawatan misalnya di tempat peayanan kesehatan seperti rumah sakit.
Seorang perawat adalah profesi yang diharapkan selalu peduli terhadap pasien yang tidak hanya sebagai objek, tapi juga subjek yang ikut menentukan keputusan akan pengobatan/terapi/perawatan terhadap dirinya dan terlibat secara aktif. Seorang perawat memandang seseorang klien secara menyeluruh. Perawat tidak memandang klien hanya sebagai individu yang sedang sakit secara fisik/bio, tetapi juga memperhatikan kondisi mental/psikis/kejiwaan, sosial, spiritual, dan cultural. Oleh karena itu, untuk memberikan asuhan keperawatan, seorang perawat harus mengkaji aspek yang holistik tersebut (bio, psiko, sosio, spiritual, dan cultural). Dan asuhan yang dilakukan perawat adalah memberikan perawatan, sedangkan dokter adalah mengobati.
Perkembangan ilmu keperawatan
Perkembangan keperawatan sebagai pelayanan profesional didukung oleh ilmu pengetahuan dan teknologi yang diperoleh dari pendidikan dan pelatihan yang terarah dan terencana.
Di Indonesia, keperawatan telah mencapai kemajuan yang sangat bermakna bahkan merupakan suatu lompatan yang jauh kedepan. Hal ini bermula dari dicapainya kesepakatan bersama pada Lokakarya Nasional Keperawatan pada bulan Januari 1983 yang menerima keperawatan sebagai pelayanan profesional (profesional service) dan pendidikan keperawatan sebagai pendidikan profesi (professional education).

Tenaga keperawatan yang merupakan jumlah tenaga kesehatan terbesar seyogyanya dapat memberikan kontribusi essensial dalam keberhasilan pembangunan kesehatan. Untuk itu tenaga keperawatan dituntut untuk dapat meningkatkan kemampuan profesionalnya agar mampu berperan aktif dalam pembangunan kesehatan khususnya dalam pelayanan keperawatan profesional.
Pengembangan pelayanan keperawatan profesional tidak dapat dipisahkan dengan pendidikan profesional keperawatan. Pendidikan keperawatan bukan lagi merupakan pendidikan vokasional/ kejuruan akan tetapi bertujuan untuk menghasilkan tenaga keperawatan yang menguasai ilmu keperawatan yang siap dan mempu melaksanakan pelayanan / asuhan keperawatan profesional kepada masyarakan. Jenjang pendidikan keperawatan bahkan telah mencapai tingkat Doktoral.
Keyakinan inilah yang merupakan faktor penggerak perkembangan pendidikan keperawatan di Indonesia pada jenjang pendidikan tinggi, yang sebenarnya telah dimulai sejak tahun 1962 yaitu dengan dibukanya Akademi Keperawatan yang pertama di Jakarta. Proses ini berkembang terus sejalan dengan hakikat profesionalisme keperawatan.
Dalam Lokakarya Keperawatan tahun 1983, telah dirumuskan dan disusun dasar-dasar pengembangan Pendidikan Tinggi Keperawatan. Sebagai realisasinya disusun kurikulum program pendidikan D-III Keperawatan, dan dilanjutkan dengan penyusunan kurikulum pendidikan Sarjana (S1) Keperawatan.
Pendidikan tinggi keperawatan diharapkan menghasilkan tenaga keperawatan profesional yang mampu mengadakan pembaruan dan perbaikan mutu pelayanan / asuhan keperawatan, serta penataan perkembangan kehidupan profesi keperawatan.
Keperawatan sebagai suatu profesi, dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab pengembanggannya harus mampu mandiri. Untuk itu memerlukan suatu wadah yang mempunyai fungsi utama untuk menetapkan, mengatur serta mengendalikan berbagai hal yang berkaitan dengan profesi seperti pengaturan hak dan batas kewenangan, standar praktek, standar pendidikan, legislasi, kode etik profesi dan peraturan lain yang berkaitan dengan profesi keperawatan.
Diperkirakan bahwa dimasa datang tuntutan kebutuhann pelayanan kesehatan termasuk pelayanan keperawatan akan terus meningkat baik dalam aspek mutu maupun keterjangkauan serta cakupan pelayanan. Hal ini disebabkan meningkatkan kesadaran masyarakat akan kesehatan yang diakibatkan meningkatnya kesadaran masyarakat secara umum, dan peningkatan daya emban ekonomi masyarakat serta meningkatnya komplesitas masalah kesehatan yang dihadapi masyarakat. Masyarakat semakin sadar akan hukum sehingga mendorong adanya tuntutan tersedianya pelayanan kesehatan termasuk pelayanan keperawatan dengan mutu yang dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian keperawatan perlu terus mengalami perubahan dan perkembangan sejalan dengan perubahan yang terjadi diberbagai bidang lainnya.
Perkembangan keperawatan bukan saja karena adanya pergeseran masalah kesehatan di masyarakat, akan tetapi juga adanya tekanan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan serta perkembangan profesi keperawatan dalam menghadapi era globalisasi.


Dalam memnghadapi tuntutan kebutuhan dimasa datang maka langkah konkrit yang harus dilakukan antara lain adalah penataan standar praktek dan standar pelayanan/asuhan keperawatan sebagai landasan pengendalian mutu pelayanan keperawatan secara professional, penataan sistem pemberdayagunaan tenaga keperawatan sesuai dengan kepakarannya, pengelolaan sistem pendidikan keperawatan yang mampu menghasilkan keperawatan professional serta penataan sistem legilasi keperawatan untuk mengatur hak dan batas kewenangan, kewajiban, tanggung jawab tenaga keperawatan dalam melakukan praktek keperawatan.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar